Top Artikel
-
Waspada! Modus Penipuan Identitas Kependudukan Dig
Waspada! Modus Penipuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .. ..
04 May 2026 Straw Hat -
Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Des
Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 : Komitmen Desa untuk Kesejahteraan Warga
Jum'at, 17 .. ..
17 Apr 2026 Straw Hat -
SURAT EDARAN TRANSFORMASI BUDAYA KERJA INSTANSI PE
SURAT EDARAN NOMOR : B/060.04/151/409.1.7/2026
TENTANG
TRANSFORMASI BUDAYA KERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN .. ..
06 Apr 2026 Straw Hat -
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H Pemerintah D
Kamis, 02 April 2026 Halal Bi Halal dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di .. ..
02 Apr 2026 Straw Hat -
Menyonsong Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Bupati Bli
SAMBUTAN BUPATI BLITAR
DALAM RANGKA PERAYAAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H / 2026 .. ..
21 Mar 2026 Straw Hat
- Home
- SURAT EDARAN
- SURAT EDARAN TENTANG PENYELENGGARAAN TATA KELOLA P
SURAT EDARAN TENTANG PENYELENGGARAAN TATA KELOLA P

SURAT EDARAN
NOMOR B/463/79/409.21.3/2026
TENTANG
PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BERSIH, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL
1. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih, transparan dan akuntabel sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana korupsi perlu dilakukan penegasan kembali mengenai integritas aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
2. Maksud dan Tujuan Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa agar terhindar dari praktek penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.
3. Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi seluruh aktivitas administrasi, pengambilan keputusan, pelayanan publik, kerjasama desa oleh Pemerintah Desa.
b. Manajemen aparatur desa, meliputi proses rekrutmen, pengangkatan, pemberhentian, mutasi serta pembinaan disiplin perangkat desa dan staf desa.
c. Pengelolaan keuangan dan aset desa, mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes serta pengamanan aset desa.
d. Tata kelola ekonomi desa mencakup pengorganisasian, permodalan, pertanggungjawaban, dan pembinaan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
e. Penyelengaraan pembinaan dan keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Pemerintahan Desa.
f. Pengawasan internal mencakup peran serta Inspektorat, Camat dan masyarakat dalam memantau potensi penyimpangan.
4. Dasar :
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa.
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
5. Isi Surat Edaran Bersama ini disampaikan kepada seluruh Pemerintah Desa hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan liar, menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
b. Dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat strategis, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menyelenggarakan musyawarah desa yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
c. Proses pengangkatan, mutasi dan pemberhentian perangkat desa agar mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
d. Dilarang melakukan praktek jual beli jabatan dalam proses pengangkatan dan mutasi perangkat desa.
e. Setiap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus sesuai dengan kewenangan desa yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja Pemerintah Desa.
f. Pelaksanaan kerjasama desa wajib dilakukan secara tertulis, transparan, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat desa.
g. Pemerintah Desa agar mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi dalam bentuk infografis di berbagai media sosial resmi yang dikelola oleh Pemerintah Desa, termasuk baliho yang ditempatkan di lokasi strategis yang dapat diakses oleh masyarakat.
h. Pemerintah Desa agar melaksanakan pengelolaan aset desa yang diperoleh dari kekayaan asli desa/APBDes/perolehan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
i. Proses pengangkatan pengurus BUMDesa harus mengikuti dan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
j. Dalam hal pengangkatan pengurus BUMDesa wajib mengutamakan kompetensi dan keahlian bukan atas dasar hubungan kekerabatan serta dilarang melakukan pungutan liar atau menerima suap/gratifikasi dalam bentuk apapun saat proses tersebut.
k. Dana penyertaan modal dari Pemerintah Desa kepada BUMDesa harus dikelola untuk usaha yang produktif berdasarkan analisa usaha, bukan untuk kepentingan pribadi/kelompok.
l. Melaksanakan pembinaan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) meliputi LPMD, PKK, Karang Taruna, RT/RW, dan Posyandu sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
m. Membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses dengan mudah.
n. Memperbaiki mutu pelayanan dengan mengedepankan pengembangan inovasi yang berkelanjutan.
o. Menghindari kepentingan pribadi/keluarga/kelompok dalam setiap pengambilan keputusan publik.
6. Penutup Surat edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik maka diminta kepada:
a. Kepala Desa agar segera mensosialisasikan isi surat edaran ini kepada seluruh perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan pengurus BUMDes.
b. Camat agar melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan secara intensif terhadap kepatuhan Pemerintah Desa dalam melaksanakan isi surat edaran ini.
